Thursday, September 08, 2005

Ta'aruf Bukan Pacaran Islami !

Dalam acara bimbingan pra-nikah yang penulis liput pada hari Sabtu lalu (27 Agustus 2005), Ustadz H. Darlis Fajar mengungkap banyak realita memprihatinkan, seputar relasi ikhwan-akhwat akhir-akhir ini.

Salah satu realita mencemaskan itu adalah pergeseran makna ta' aruf dari perkenalan biasa menjadi pacaran. Ustadz Darlis bahkan sempat juga mendapati, kasus tiga orang akhwat di-khitbah oleh ikhwan yang sama, dalam saat bersamaan. Playboy ? Bisa jadi. Cuma kostumnya saja berbeda. Dari kejadian itu kita bisa melihat, betapa aturan Islam yang indah dicerabuti sekedar simbolnya saja. Dikaburkan maknanya yang luhur, sehingga ide yang tak murni Islam sebab terkontaminasi itu malah populer sebagai 'cara Islam' dimata masyarakat. Inilah dampak buruk proses komodifikasi. Buah character assasination yang sangat pengecut, jika saja para pelakunya mau merenungkan dampak perbuatan tersebut.

Melalui ta'aruf-ta'aruf-an, sebagaimana paparan diatas, “hubungan tanpa status” kembali menyaru. Dalam topeng baru yang lebih canggih, lebih halus, bak srigala berbulu domba. Pelaku malah merasa aman berlindung di balik topeng kesalehannya. Ia merasa aman dari tanggapan manusia, dan na'udzubillah, gelagatnya merasa aman juga dari pengamatan Allah 'azza wa jalla.

Selain pelecehan terhadap makna ta'aruf dan kelakuan playboy yang sungguh tak terhormat itu, ada juga laki-laki yang meng-khitbah dengan janji akan menikahi empat tahun kemudian. Jangankan empat tahun, setahun atau dua tahun, beberapa bulan tanpa kepastian saja hubungan tersebut bisa dikategorikan 'cacat.' Artinya masih bisa terjadi khalwat, yang ujung-ujungnya bisa-bisa menimbulkan tak cuma zina hati, bahkan zina fisikpun memungkinkan. Kita perlu menekuri peringatan : jika ada dua orang lain jenis bukan mahram berkumpul, yang ketiganya pasti adalah setan. Yang akan membujuk dan menipu sekuat kemampuan, sehingga rusak jalinan hubungan yang lazimnya harus diikat dengan tali kesucian. Itulah sebabnya, sampai-sampai Allah memperingatkan kita dalam firman-Nya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk." (Q.S. Al Isra [17] : 32)

Kaum perempuan, setiap muslimah yang telah akil baligh dan berkeinginan menikah, sebaiknya betul-betul menimbang dulu calon yang hendak menikahi. Jangan lekas jatuh hati oleh niat khitbah yang diajukan seseorang. Karena belum tentu, lelaki yang menggunakan bahasa khitbah itu seorang yang ihsan sekaligus tekun menjalankan perintah agama. Seorang pembohong kan bisa saja kalau cuma mengatakan “ Saya meng-khitbah kamu.” Jadi, selidiki dulu karakter orang dan latar belakang orang yang hendak mempersunting diri. Jangan ukhti-ukhti cepat terpikat.

Muslimahpun hendaknya bisa mengenali resiko ketika dia mengikatkan diri dalam tali khitbah. Perlu diketahui bahwa ketika seorang pria meng-khitbah dan ukhti menerimanya, itu berarti ukhti sudah mengikatkan diri. Ukhti harus memahami betul, apakah sang peng-khitbah memang ingin mengukuhkan separuh agamanya, atau hanya sekadar menancapkan kuku dominasi terhadap diri ukhti. Ingat, dominasi itu karakter pria yang genetis. Dia cenderung ingin mengklaim sesuatu sebagai miliknya, dan mesti diakui walau terkadang tanpa melalui prosedur benar. Fakta-fakta diatas menegaskan hal tersebut. Ada seorang ikhwan ingin "memiliki" dan diakui hak miliknya, tapi dia sendiri tidak mau terikat penuh. Janjinya hanya sebatas "pengaman" bagi hak dia, tanpa memikirkan hak perempuan atau lelaki lain yang punya niatan baik. Jika ia ingin pindah ke lain hati, ya tinggal pindah saja, tanpa merasa berat. “Jangan nyimpen telor ayam di satu keranjang. Kalau pecah satu masih ada yang lain.” Itu kira-kira motto Playboy dikala memilih jodoh. Berhati-hatilah, ukhti !

***

Islam telah mengatur agar ketertipuan seperti paparan diatas tak perlu sampai terjadi. Ada koridor yang mengatur batas ta'aruf yang diperbolehkan. Ambil saja makna katanya yang secara etimologis berarti : berkenalan. Betul-betul perkenalan biasa. Tak ada embel-embel apapun, dan bukan ajang 'pacaran Islami' sebagaimana sering digembar-gemborkan. Pada prinsipnya, memang boleh-boleh saja berkenalan dan berteman dengan siapapun. Islam tidak mengekang niatan itu. Tapi kalau ingin hubungan lebih serius, jalurnya hanya pernikahan dan gerbangnya hanyalah peng-khitbah-an.

Lalu, bagaimana sih prosedur khitbah itu?

Sederhananya pengkhitbahan diawali dengan silaturahmi antar dua keluarga, bertemu dan meminta restu orangtua serta kesediaan akhwat yang diminati. Jika sudah bersedia, tentu ada rentang waktu antara khitbah dengan nikah. Bisa sehari sampai beberapa bulan, dan tentu saja, disarankan untuk tidak terlalu lama. Pada masa persiapan itu, barulah ikhwan-akhwat yang terikat khitbah dituntut untuk saling menjaga. Ikhwan tak boleh melamar wanita lain, akhwat tak boleh menerima pinangan dari siapapun. Jadi tak sembarangan! Kedua belah pihak dalam aturan Islam diakomodir secara baik. Lelaki bisa mengklaim sang wanita sebagai bakal milik, dan pihak wanitapun tak perlu berdiri sebagai pihak yang sengaja “diambangkan.” Wallahu a'lam bish shawab.



*Penulis adalah tim redaksi cyberMQ

No comments: